Kasus RSUD Kolaka Timur, KPK kembali periksa Dirjen Yankes Kemenkes

1 month ago 11

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya (AJ) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AJ selaku Dirjen Yankes Kemenkes," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Azhar Jaya sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur pada 23 September 2025.

Budi mengatakan KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni FI selaku pihak swasta, HID selaku Komisaris PT Pilar Cadas Putra, dan NB selaku Direktur PT Patroon Arsindo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa dari mereka adalah Hidayat (HID) dan Nugroho Budiharto (NB).

Dari catatan KPK, para saksi yang sudah hadir adalah Hidayat pada pukul 09.27 WIB, Nugroho Budiharto pada pukul 09.45 WIB, dan Azhar Jaya pada pukul 09.51 WIB.

Baca juga: Dirjen Yankes ditanya KPK soal peran Kemenkes di kasus RSUD Koltim

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Pada 12 Agustus 2025, penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.

Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.

Baca juga: KPK panggil Plt Bupati Kolaka Timur jadi saksi kasus pembangunan RSUD

Baca juga: Kasus RSUD Kolaka Timur, KPK periksa Direktur Fasyankes Rujukan Kemenkes jadi saksi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |