Jayapura (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Patrige Renwarin mengatakan empat pucuk senjata api organik milik Polri yang dibawa kabur mantan anggotanya yang menjadi kelompok kriminal bersenjata (KKB) Aske Mabel dari Markas Kepolisian Resor Yalimo, Papua Pegunungan, berhasil diamankan kembali.
"Empat pucuk senjata api jenis AK 47 milik Polres Yalimo beserta amunisinya telah diamankan dari dua anggota KKB yang ditangkap," kata Kapolda di Jayapura, Papua, Rabu.
Anggota KKB yang ditangkap pada Rabu pagi (bukan Selasa,18/2, seperti diberitakan sebelumnya) adalah Aske Mabel beserta 71 butir amunisi. Sebelumnya, anggota KKB Nikson Matuan alias Okoni Sieb telah ditangkap pada 2 Februari 2025 beserta 46 butir amunisi.
Aske Mabel yang dipecat dari anggota Polri sejak 27 Desember 2024, kabur dari Markas Polres Yalimo pada 4 Juni 2024 dengan membawa empat pucuk senjata api jenis AK 47 beserta amunisinya.
Baca juga: Satgas Damai Cartenz tangkap KKB Askel Mabel di Yalimo
Baca juga: Kaops: Pimpinan KKB Askel Mabel dibawa ke Jayapura
Didampingi Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Brigadir Jenderal Polisi Faizal Rahmadani, Kapolda mengatakan penangkapan Aske Mabel dilakukan tim gabungan Satgas Damai Cartenz, Polres Yalimo dan Brimob setelah mendalami laporan masyarakat soal keberadaan Aske Mabel di Abenaho.
"Saat ditangkap, Mabel sempat melakukan perlawanan sehingga sesuai protap langsung dilumpuhkan," kata Kapolda seraya menambahkan Aske Mabel saat ini sudah ditangani tim medis Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura.
Dengan ditangkapnya Askel Mabel dan Nikson Matuan berikut empat pucuk senjata api beserta amunisi, lanjut Kapolda, maka seluruh senjata api organik milik Polri yang sebelumnya dibawa kabur anggota KKB telah kembali.
"Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua akan melakukan pemeriksaan terhadap Aske Mabel," tambah Patrige Renwarin.
Baca juga: Satgas: Rekonstruksi penembakan anggota Brimob di Yalimo libatkan KKB
Baca juga: Kaops: Pemeriksaan anggota KKB Yalimo dipindahkan ke Polda Papua
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025