Jakarta (ANTARA) - Seringkali kita berpikir bahwa akta kelahiran hanya dibutuhkan untuk bayi yang baru lahir, padahal dokumen ini sangat penting bagi setiap individu, tak terkecuali bagi orang dewasa.
Banyak orang yang belum memiliki akta kelahiran, entah karena alasan administratif atau karena kelahiran mereka tidak tercatat pada waktu yang tepat. Padahal, akta kelahiran merupakan salah satu dokumen utama yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, hingga pengurusan kartu identitas lainnya.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kelahiran harus dilaporkan dalam waktu 60 hari untuk mendapatkan akta kelahiran. Meskipun aturan ini berlaku untuk bayi baru lahir, orang dewasa dan lansia yang belum tercatat juga berhak mendapatkan akta kelahiran.
Tidak memiliki akta kelahiran bisa menimbulkan kesulitan di masa depan, terutama dalam mengakses layanan publik atau untuk memenuhi persyaratan administratif. Hal ini tentu menjadi masalah yang perlu segera diselesaikan.
Pemerintah melalui Dinas Dukcapil telah menyediakan kemudahan bagi siapa saja termasuk orang dewasa, yang belum memiliki akta kelahiran untuk mengurusnya. Jadi, meskipun Anda sudah dewasa jangan tunda lagi untuk mengurus akta kelahiran agar hak identitas Anda tetap terlindungi dengan baik.
Baca juga: Tak perlu calo, layanan adminduk di DKI Jakarta dari pintu ke pintu
Proses membuat akta kelahiran bagi orang dewasa
Proses pengurusannya bagi orang dewasa atau lansia yang belum memiliki akta kelahiran tidak jauh berbeda dengan pengurusan untuk bayi baru lahir. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Persiapkan dokumen pendukung:
- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.
- Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah (untuk yang sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) di mana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- Jika seseorang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, maka diperlukan berita acara dari kepolisian.
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM):
- Jika dokumen keterangan kelahiran atau bukti perkawinan tidak dapat dipenuhi, Anda dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi formulir F-2.03 dan dua orang saksi.
- Jika bukti perkawinan tidak dapat dipenuhi, Anda dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi formulir F-2.04 dan dua orang saksi.
3. Ajukan permohonan ke Dinas Dukcapil:
Setelah semua dokumen disiapkan, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran ke Dinas Dukcapil sesuai domisili. Proses pengurusan dapat dilakukan tanpa dipungut biaya.
Baca juga: Cara mengurus akta kelahiran untuk anak yang lahir di luar kota
Baca juga: Nama di Akta Kelahiran salah? Simak langkah-langkah perbaikannya
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025