Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah memulangkan tujuh narapidana warga negara asing (WNA) melalui tiga kali perjanjian praktis (practical agreement) dengan sejumlah negara sepanjang tahun 2024.
Dia merinci bahwa practical agreement tersebut dilaksanakan pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara Australia, Filipina, dan Perancis.
"Dalam rangka pemulangan lima narapidana Australia, satu narapidana asal Filipina, dan satu narapidana asal Perancis," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia menyebut bahwa upaya transfer narapidana itu dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat.
Baca juga: Menteri Imipas tegaskan Imigrasi awasi WNA langgar prosedur
"Serta berdasarkan asas resiprokal di antara kedua negara. Selain itu, hal ini juga demi kepentingan Indonesia melindungi warga negara Indonesia yang menjadi tahanan di luar negeri," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai transfer narapidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di mana narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian yang ketentuan pemindahannya diatur dengan undang-undang.
Dia juga mengatakan diperlukan adanya kesepakatan antarkedua negara untuk memindahkan narapidana ke negara lain yang dituangkan dalam practical agreement.
"Yang di dalamnya tercantum persyaratan di antaranya harus menghormati kedaulatan negara Indonesia, menghormati keputusan final pengadilan Indonesia, memberikan akses Indonesia memantau narapidana yang telah dikembalikan ke negaranya," tuturnya.
Dia lantas melanjutkan, "Indonesia akan menghormati kedaulatan negara yang bersangkutan dalam melakukan pemindahan terhadap narapidana tersebut, kemudian Indonesia berhak mencekal narapidana yang telah dikembalikan ke negaranya."
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025