Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum sepekan, mulai 19 hingga 25 Januari 2025, yang menjadi sorotan, di antaranya mantan pejabat Polri Brigjen Polisi Purn. Yusri Yunus wafat hingga pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan didenda Rp18 juta per kilometer.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:
Eks Dirregident Korlantas Brigjen Purn Yusri Yunus tutup usia
Mantan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident Korlantas) Polri Brigjen Polisi Purn. Yusri Yunus tutup usia pada Minggu (19/1) malam.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dihubungi awak media di Jakarta, Minggu.
"Turut berduka cita atas wafatnya Brigjen Polisi (Purn) Yusri Yunus," ucapnya.
Baca selengkapnya di sini.
Hakim MK pertanyakan dasar hukum pemungutan suara Pilkada Banjarbaru
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024, karena di dalam surat suara terdapat foto dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, tetapi satu pasangan calon di antaranya telah didiskualifikasi.
Pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi maka dikategorikan sebagai suara tidak sah. Akan tetapi, pemungutan suara tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong seperti diatur dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Kalau surat suara dinyatakan tidak sah, itu sudah ada aturannya. Bagaimana kemudian dasar hukum yang bisa digunakan dan itu memiliki dasar legitimasi yang kuat, kalau kemudian pasangan calon itu tidak Pasal 54C dasarnya, seolah-olah normal, tapi kemudian itu dinyatakan sebagai suara tidak sah?" tanya Enny dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru di MK, Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini.
Menteri Imipas sebut urgensi pulangkan Hambali dari pertimbangan HAM
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menyebutkan bahwa urgensi memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, didasarkan pada pertimbangan hak asasi manusia (HAM).
"Pertimbangan hak asasi manusia," kata Agus saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Namun demikian, Agus mengatakan bahwa wacana memulangkan Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, ke Indonesia itu masih didiskusikan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Baca selengkapnya di sini.
Kepala BNN tegaskan pengguna narkoba yang melapor tidak boleh dihukum
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan, pengguna narkoba yang melaporkan dirinya maupun keluarganya tidak boleh dihukum.
Hal tersebut, kata dia, berpijak pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Jadi kewajiban negara adalah memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor," ucap Marthinus saat ditemui usai acara Ibadah dan Perayaan Natal 2024 BNN di Jakarta, Selasa (21/1) malam.
Baca selengkapnya di sini.
Menteri KP sebut pemilik pagar laut didenda Rp18 juta per kilometer
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.
Meski belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.
"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025