Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) bukti keberpihakan pemerintah terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Akbar mengatakan, disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba menjadi angin segar bagi pelaku UMKM.
"Pertama-tama, tentu kami mengapresiasi Menteri ESDM, Bang Bahlil Lahadalia yang telah menginisiasi UU Minerba ini. Sebagai mantan ketua umum Hipmi, beliau tentu paham bagaimana kondisi sektor UMKM," kata Akbar dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Akbar menuturkan, UU Minerba merupakan bukti kehadiran Pemerintah terhadap pelaku UMKM. Menurutnya, aturan yang telah disahkan DPR itu seperti kado bagi UMKM yang selama ini terbukti menjadi pahlawan ekonomi nasional.
Hingga 2024, total UMKM di Indonesia mencapai 65 juta. Kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60 persen, atau sekitar Rp8.573 triliun per tahun.
Menurutnya, UMKM juga menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di dalam negeri, yakni 97 persen, atau sekitar 117 juta orang.
"Ini angin segar bagi UMKM. UU Minerba bukan hanya bisa membuat pelaku UMKM naik kelas, tetapi juga bisa mengerek pertumbuhan ekonomi nasional, dan menjadi penyangga ketika terjadi guncangan ekonomi global," tutur Akbar.
Ia juga mengatakan bahwa UU Minerba bukti keadilan yang diberikan negara. Selama ini, publik tentu mengetahui bahwa bisnis tambang sangat erat kaitannya dengan korporasi. Namun, istilah itu tak lagi berlaku dengan adanya UU Minerba.
Menurut Akbar, UU Minerba sesuai dengan Misi Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah poin dalam Asta Cita telah terwakili dalam UU Minerba.
Ia lantas menjelaskan Asta Cita poin keenam. Yakni, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Seperti halnya pelaku UMKM yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
"Hipmi itu sudah ada di 34 provinsi, dan 80 persen anggotanya merupakan UMKM. Bahkan masih banyak pelaku UMKM di daerah. Artinya, dengan UU Minerba ini, sendi-sendi perekonomian bakal lebih menggeliat," ucap Akbar.
Ia berpesan kepada seluruh pelaku UMKM untuk menyiapkan diri. UU Minerba telah membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk menjadi pemain di sektor tambang, bukan hanya menjadi penonton seperti sebelumnya.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025