Hati-hati, nekat pakai plat kendaraan palsu bisa dijerat pidana

1 week ago 8

Jakarta (ANTARA) - Penggunaan plat kendaraan palsu masih menjadi pelanggaran yang sering terjadi di Indonesia. Beberapa pengendara sengaja memalsukan nomor polisi kendaraannya untuk menghindari aturan lalu lintas, pajak, atau bahkan tindak kejahatan.

Namun, tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga terkena sanksi hukuman berat.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut plat nomor meliputi informasi penting sebagai identifikasi kendaraan, seperti kode wilayah yang menunjukkan asal kendaraan, nomor registrasi yang bersifat unik pada setiap kendaraan, serta masa berlaku yang menandakan kelayakan kendaraan dalam penggunaan di jalan raya.

TNKB yang sah diterbitkan oleh Polri atau Kantor Samsat, sedangkan plat nomor palsu biasanya didapatkan dari jasa pembuat plat tidak resmi yang beroperasi di pinggir jalan.

Penggunaan plat nomor palsu dapat dijerat dengan pasal pidana dan sanksi. Hukuman yang dikenakan tidak hanya berupa denda, tetapi hingga ancaman penjara bagi pelanggar.

Sanksi hukuman bagi pengguna plat kendaraan palsu

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara motor atau mobil wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang asli. Plat nomor ini diterbitkan oleh Kepolisian (Polri) yang memiliki standar tertentu.

Jika pengendara diketahui menggunakan plat kendaraan palsu, ia bisa dijerat Pasal 280 UU LLAJ yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Selain itu, penggunaan plat palsu juga bisa masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen. Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen, termasuk plat kendaraan, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun.

Isi pasal 263 KUHP yakni sebagai berikut.

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Dengan hukuman yang sama, bagi yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.

Dengan kata lain, siapapun yang sengaja menggunakan atau membuat plat kendaraan palsu, dapat dikenakan ancaman pidana yang sangat berat.

Modus dan alasan pengendara pakai plat palsu

Banyak alasan mengapa pengendara menggunakan plat kendaraan palsu. Beberapa motif yang sering ditemukan yakni untuk penyamaran identitas kendaraan.

Beberapa kasus kejahatan, seperti perampokan atau penculikan, menggunakan plat kendaraan palsu untuk menghilangkan identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Selain itu, digunakan untuk menghindari ganjil genap. Supaya kendaraannya bisa melalui jalur ganjil genap, banyak pemilik yang membuat dan memasang plat nomor palsu.

Bahkan, ada pengendara yang tidak mau membayar pajak kendaraan dan mencoba menghindarinya dengan mengganti plat nomor secara ilegal.

Dengan demikian, untuk menindak maraknya penggunaan plat kendaraan palsu, upaya kepolisian menggunakan teknologi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), yang secara otomatis mendeteksi kendaraan yang menggunakan nomor polisi tidak terdaftar atau plat kendaraan palsu.

Sehingga, jika ditemukan ketidaksesuaian antara plat nomor dan data kendaraan di sistem, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat tempat tinggal pemilik.

Baca juga: Dari plat nomor, Lise yakin jenazah tak dikenal adalah suaminya

Baca juga: Cara mengatur Google Maps untuk plat nomor kendaraan ganjil genap

Baca juga: Peretas bisa kendalikan jutaan mobil Kia hanya dengan plat nomor

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |