Enam polisi terlibat kasus kematian Darso segera jalani sidang etik

4 hours ago 2
Anggota yang salah pasti akan kami tindak sesuai dengan porsi kesalahannya

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta segera menggelar sidang kode etik terhadap enam orang anggota Kepolisian Resor Kota Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Dalam waktu dekat karena memang prosesnya ini masih terus berjalan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, Kamis.

Salah seorang dari enam anggota polisi tersebut, yakni mantan Kanit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Hariyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah pada Jumat, 21 Februari 2025.

Sementara lima orang anggota polisi lainnya masih berstatus saksi dalam proses penyidikan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian korban bernama Darso.

Ihsan memastikan Polda DIY bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polda Jateng.

Dalam kasus tersebut, kata Ihsan, Polda Jateng menangani proses pidana, sedangkan Polda DIY memproses dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kecelakaan lalu lintas oleh enam orang anggota polisi tersebut.

Ia menambahkan bahwa enam orang anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat kasus tersebut telah dibebastugaskan dan dipindahkan ke Polda DIY.

Baca juga: Enam polisi terduga penganiaya Darso disanksi patsus di Mapolda DIY

Menurut Ihsan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan, antara lain ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, termasuk tindakan pemukulan serta penggunaan pakaian nondinas saat melakukan penjemputan terhadap Darso.

"Kami di sini menangani tentang pelanggaran anggota tersebut dalam penanganan laka lantas. Karena tidak profesional, kan sampai ada pemukulan, ada dia ke sana menggunakan pakaian yang tidak formal atau tidak pakaian dinas. Ini tentunya proses pelanggaran etiknya. Nah, ini yang menangani Polda DIY," jelas Ihsan.

Ia menegaskan sidang kode etik yang disiapkan bertujuan menindak anggota yang terbukti melanggar sekaligus sebagai evaluasi dan pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang di tubuh Polri.

"Anggota yang salah pasti akan kami tindak sesuai dengan porsi kesalahannya. Putusan akhir akan ditentukan oleh Komisi Sidang Kode Etik," ujar Ihsan.

Pada kesempatan itu, Ihsan juga menyampaikan keprihatinan serta permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Kami prihatin dan tentunya meminta maaf, khususnya kepada korban. Kami minta maaf dan prihatin atas kasus ini untuk perbuatan anggota kami," ucap Ihsan.

Baca juga: Polda DIY tegaskan tak intervensi penyelidikan kematian Darso

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 12 Juli 2024 di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta. Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik Wiyanti dan mobil yang dikemudikan Darso. Akibat kejadian itu, Tutik mengalami luka di bagian leher.

Pada hari yang sama, suami Tutik, Restu Yosepta Gerimona, mengejar mobil yang ditumpangi Darso dan dua orang rekannya.

Darso diduga berusaha kabur setelah mengantar Tutik ke Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangwangi. Saat pengejaran, mobil Darso menyerempet Restu hingga terjatuh, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta.

Berdasarkan identitas KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga korban, enam orang personel Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian menjemput Darso di Kota Semarang pada 21 September 2024 untuk keperluan penyelidikan.

Namun, pada 10 Januari 2025, keluarga Darso melaporkan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Darso meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di Semarang.

Baca juga: Propam periksa anggota Polresta Yogyakarta terkait dugaan penganiayaan

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |