Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berpandangan bahwa pemanfaatan kuota haji milik negara sahabat perlu diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang tengah direvisi.
"Kalau ini bisa kita masukkan dalam pasal, nanti kepala badan akan berkomunikasi dengan negara-negara sahabat, kemungkinan untuk memakai itu," kata Marwan saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik yang digelar DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemanfaatan kuota haji tersebut dapat menyelesaikan persoalan antrean haji di Indonesia yang panjang, seperti di Kabupaten Bantaeng (Sulawesi Selatan) dengan waktu antrean atau daftar tunggu haji mencapai 49 tahun.
Baca juga: Muhaimin: PKB usul BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Ia pun memandang bahwa revisi UU Haji juga perlu mengatur calon jamaah haji yang berhak menggunakan kuota haji milik negara sahabat itu.
"Siapa yang akan berangkat? Mungkin harus dibedakan, yang bisa berangkat lewat negara sahabat itu, yang lebih cerdas, yang lebih mandiri. Sambil jalan-jalan, yang lebih muda. Kalau yang biasa, reguler biasa, tetap aja di kuota reguler. Ini yang harus kita lakukan," ujar Marwan.
Dalam kesempatan yang sama, Marwan juga mengungkapkan salah satu negara sahabat yang telah menawarkan kuota hajinya untuk digunakan oleh Indonesia adalah Kirgistan. Ia mengatakan negara tersebut menawarkan kuota haji sekitar enam sampai tujuh ribu.
Baca juga: Anggota DPR: Batas usia pembimbing perlu diatur pada revisi UU Haji
"Yang sudah saya pernah berbicara, Kirgistan, mereka sudah menawarkan sisa kuota yang tidak mereka pakai, sekitar enam ribuan sampai tujuh ribuan," kata dia.
Ia lalu menekankan agar tawaran seperti itu dapat dimanfaatkan. Karena itu pemerintah dan DPR perlu mengaturnya dalam revisi UU Haji.
"Kalau tidak kita cantumkan di dalam pasal, kalau pun mereka berkenan, akhirnya tidak bisa karena tidak ada di pasal," ujar Marwan Dasopang.
Baca juga: BP Haji ungkap pentingnya revisi UU penyelenggaraan haji
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025