DLH DKI: Aturan retribusi sampah masih dibahas dengan Kemendagri

4 hours ago 2
pembahasan pergubnya itu masih dalam harmonisasi dengan Kemendagri

Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan peraturan retribusi sampah masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Asep mengatakan seharusnya kewajiban retribusi sampah diterapkan per 1 Januari 2024. Namun, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengajukan permohonan penundaan penerapan retribusi sampah menjadi tanggal 1 Januari 2025.

“Sampai saat ini pembahasan retribusinya, pembahasan pergubnya itu masih dalam harmonisasi dengan Kemendagri. Itu belum selesai,” kata Asep di Jakarta, Kamis.

Baca juga: DKI rumuskan kebijakan perpanjang STNK yang syaratkan lolos uji emisi

Lebih lanjut, Asep mengatakan pihaknya sudah merapatkan soal retribusi itu dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Nantinya, kata Asep, apabila peraturan retribusi sampah sudah berlaku, masyarakat yang tidak memilah sampah di rumah atau menjadi nasabah aktif bank sampah akan dikenakan biaya retribusi senilai Rp10.000 hingga Rp77.000 per bulan.

“Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif yang menyetorkan sampahnya sebulan empat kali, maka tidak berlaku lagi retribusi bagi masyarakat tersebut. Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi,” kata Asep.

Baca juga: DKI terus laksanakan uji emisi untuk kurangi polusi udara

Asep juga menjelaskan, biaya ini tidak berkaitan dengan uang iuran sampah yang biasanya dipungut oleh pihak RT maupun RW. Sehingga masyarakat tetap harus membayarkan iuran tersebut ke RT atau RW.

“Tugas kami sebenarnya adalah sarana edukasi bagi masyarakat untuk mau melakukan pilah sampah dari rumah. Kalau retribusi sampah makin tinggi, maka indikatornya adalah ternyata membuktikan bahwa masyarakat nggak mau pilah sampah. Dan nggak mau menjadi nasabah bank sampah. Dan jelas itu akan mempengaruhi kinerja DLH,” kata Asep.

Baca juga: Dinas LH DKI pakai teknologi cegah bau di RDF Plant Rorotan

Untuk itu Asep berharap dengan adanya peraturan tersebut masyarakat menjadi tergerak untuk memilih menjadi anggota bank sampah dan memilah sampahnya di rumah dibandingkan membayar retribusi.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |