Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipasi untuk penanganan sampah selama Ramadhan 1446 Hijriah yang diperkirakan bakal meningkat dengan mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.
“Kalau kita perhatikan bulan Ramadhan di Jakarta bukannya sampah makin sedikit malah semakin banyak. Ini fenomena yang memang kita hadapi setiap Ramadhan. Sehari-hari acuan kita mengelola sampah adalah Pergub 77 tahun 2020 dan Pergub 102 tahun 2021,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Baca juga: DLH DKI ajak masyarakat ikuti peringatan Hari Peduli Sampah Nasional
Diketahui, Pergub Nomor 77 Tahun 2020 mengatur mengenai Pengelolaan Sampah lingkup RW yang dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Sampah dalam kepengurusan RW yang ditunjuk oleh Ketua RW dan bertanggung jawab kepada Ketua RW.
Sementara, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengelolaan Sampah di area dan/atau fasilitas yang menjadi tanggung jawab setiap Penanggung Jawab atau pengelola kawasan dan/atau Perusahaan, termasuk kawasan permukiman, kawasan komersial dan kawasan industri.
Baca juga: DLH DKI harap RDF Plant Rorotan bisa kurangi beban TPST Bantar Gebang
Untuk memantau Pergub 102 tahun 2021 berjalan dengan baik misalnya hotel, Asep mengaku setiap minggu bakal mengunjungi beberapa hotel untuk melihat langsung kondisi dapur.
“Terkait dengan Ramadhan ini, ada kewajiban-kewajiban terhadap rumah tangga maupun restoran yang memang sudah ada Pergub yang mengatur, kita upayakan pengawasan itu terus kita lakukan. Jadi kewajiban pilah sampah, kewajiban untuk melakukan penanganan sampah tidak hanya berlaku bagi rumah tangga tetapi juga berlaku bagi hotel dan restoran,” kata Asep.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, ke depan penanganan sampah hotel, restoran dan kafe akan mulai dilakukan pengawasan dan penindakan.
Baca juga: DLH DKI: Tidak ada kompensasi untuk warga sekitar RDF Plant Rorotan
Selain pada Pergub 102 tahun 2021, aturan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tugas pemerintah daerah, hak dan kewajiban dan prasarana sarana dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
“Diharapkan nanti pengawasan dan penindakan menjadi semakin ketat. Ini yang terus kami sosialisasikan ke hotel dan restoran,” kata Asep.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025