Dittipidum Bareskrim tegaskan tak gelapkan sertifikat tanah

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya tidak menggelapkan sertifikat tanah sebagaimana tuduhan yang ditujukan kepada dirinya dan anak buahnya.

Penegasan tersebut ditekankan Dittipidum Bareskrim Polri dengan mengembalikan sertifikat tanah yang menjadi objek polemik dan menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan sertifikat tanah yang dimaksud.

“Tanggal 21 Januari 2025, dilaksanakan gelar di Dittipidum dengan hasil dihentikan. Tanggal 24 Februari 2025, di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Rekomendasi untuk dihentikan berdasarkan gelar di Biro Wasidik yang dihadiri pelapor dan terlapor 30 September 2024,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani kepada awak media di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, penyidik telah mengembalikan barang bukti berupa dokumen sertifikat sekaligus penyerahan pemberitahuan SP3 kepada kuasa hukum dan korbannya pada 26 Februari 2025.

“Dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara pemalsuan dokumen, dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pelapor atas nama Poltak Silitonga,” ucapnya.

Jenderal bintang satu itu juga menegaskan bahwa tidak pernah ada upaya penggelapan barang bukti oleh penyidik.

“Penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Terkait pengembalian barang bukti harus sesuai prosedur rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi tersebut dikenakan SP3. Selain itu, dalam proses SP3 juga ada pengawasan dari pimpinan secara berjenjang,” terangnya.

Sebagai informasi, Brigjen Pol. Djuhandani bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Brata Ruswanda atas dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik kliennya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Poltak mengatakan bahwa surat tanah asli milik Brata Ruswanda selaku ahli waris, telah diserahkan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama bertahun-tahun.

“Sudah tujuh tahun lamanya tidak ada kejelasan, klien kami pun meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan,” ujarnya.

Lalu, pada Jumat (21/2), Brigjen Pol. Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam rangka pemeriksaan laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah, pihaknya menerima dokumen asli sertifikat tanah sebagai barang bukti.

Akan tetapi, dalam prosesnya, ditemukan bahwa sertifikat yang menjadi dasar laporan tersebut adalah palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor).

“Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan bahwa jika barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu, ‘kan, ada gelar perkara. Gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan?” ucapnya.

Usai dilaksanakan gelar perkara penyelidikan, ia memastikan bahwa barang bukti tersebut akan dikembalikan. Namun, dengan catatan bahwa surat tersebut berdasarkan hasil laboratorium forensik adalah nonidentik.

“Kami tetap menjaga bahwa jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain,” terangnya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |