Denpasar (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali segera menerbitkan surat edaran yang berisi aturan mengenai kendaraan bernomor polisi (nopol) luar Bali (non DK).
Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Rabu, mengatakan langkah itu berangkat dari banyaknya masalah mulai dari maraknya kendaraan nopol luar Bali yang beredar di jalan hingga masyarakat lokal yang protes lapangan kerjanya diambil pendatang dengan kendaraan berpelat non DK.
“Kami akan keluarkan surat edaran untuk menegaskan aturan itu, sebenarnya aturannya ada tetapi memang di dalam aturan apa sanksinya itu belum jelas,” kata dia.
Diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 16, Gubernur menyelenggarakan pembatasan lalu lintas untuk kepentingan manajemen kebutuhan lalu lintas.
Di sana diatur mengenai registrasi kendaraan luar Bali yang sudah beroperasi selama tiga bulan, sementara kondisi saat ini kendaraan luar Bali masuk untuk kebutuhan pekerjaan dan tak kunjung mengubah nomor polisi menjadi DK sehingga sulit didata dan tidak membayar pajak untuk Bali.
Oleh karena itu salah satu poin yang akan masuk dalam surat edaran Dishub Bali adalah larangan perusahaan yang beroperasi di Bali membawa kendaraan dari luar Bali.
“Kami coba kurangi (kendaraan nopol non DK), kami pastikan semua perusahaan yang beroperasi di Bali baik perusahaan transportasi, logistik, pariwisata, dia harus menggunakan kendaraan bernopol Bali,” ujar Samsi.
“Itu yang kami siapkan sekarang, sudah saya persiapkan mudah-mudahan nanti Gubernur baru bisa langsung teken edarannya,” sambungnya.
Diketahui persoalan padatnya kendaraan berpelat non DK masuk Bali merembet ke isu lain, yaitu sopir pariwisata konvensional yang menemukan kendaraan luar justru menjadi ojek online dan menjemput turis di sembarang tempat.
Muncul keinginan masyarakat untuk menghentikan masuknya kendaraan pelat non DK ke Bali, namun hal ini sulit dilakukan.
Ia bercerita sebelum tahun 2018 isu ini sempat muncul, tetapi sulit bagi pemerintah daerah mengawasi pembatasan kendaraan luar masuk Bali, apalagi diperkuat dengan aturan bahwa warga Indonesia berhak ada di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Dishub Bali cari cara lanjutkan bus listrik terdampak kebijakan AS
Baca juga: Bali hidupkan satu koridor Trans Metro Dewata pada Juli
Baca juga: Dishub: Bus pariwisata nopol Bali nabrak di Batu tak masuk Pawiba
Baca juga: Dishub Bali gantikan TMD dengan Trans Sarbagita
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025