Dirjenpas: Remisi hak narapidana tanpa terkecuali

4 weeks ago 6

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak semua narapidana yang dihukum pidana penjara/kurungan tanpa terkecuali.

Mashudi saat ditemui di Jakarta, Kamis, menjelaskan terlepas dari jenis tindak pidana yang mereka lakukan, semua warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.

"Remisi itu diberikan kepada semua warga binaan atau narapidana tanpa terkecuali, baik itu pidana yang kasus korupsi, kasus teroris, itu kita berikan, yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup," kata Mashudi menjawab ANTARA.

Ketentuan mengenai remisi, sambung Mashudi, diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), narapidana mendapatkan remisi jika memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Baca juga: Dirjenpas: Sambo tak dapat remisi karena dipidana seumur hidup

Menurut Mashudi, berhak atau tidaknya seorang narapidana menerima remisi ditentukan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melakukan pembinaan sehari-hari.

Ketentuan demikian telah diatur oleh undang-undang. "Kalau kita mau mengubah, ya, kita (ubah) undang-undangnya. Kalau kita (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) tidak melakukan, kita salah," katanya.

Kendati begitu, Mashudi menyebut belum ada pembicaraan di tingkat pemerintah untuk mengubah ketentuan penerima remisi ke depannya, termasuk rencana untuk mengecualikan terpidana tindak pidana tertentu untuk menerima remisi.

"Oh belum, belum kita lakukan," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 372.295 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi dari pemerintah bertepatan dengan HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8). Jumlah itu terdiri atas 179.312 narapidana penerima remisi umum dan 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa.

Pada momentum yang sama, sebanyak 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum dan 1.361 anak binaan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa.

Baca juga: Dirjenpas sebut Setnov dapat remisi 28 bulan sebelum bebas bersyarat

Baca juga: ​​Dirjenpas tekankan pentingnya "passion" pembinaan kepada jajaran

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |