Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/25).
Menanggapi kritik publik terkait anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus Menhan. Presenter sekaligus YouTuber ini menyatakan bahwa penghasilannya dari industri hiburan sudah lebih dari cukup, sehingga ia tidak perlu mengambil gaji dari pemerintah.
Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019. Lalu berapa sebenarnya gaji yang akan didapatkan Staf Khusus Menteri Pertahanan?
Baca juga: Kemhan: Deddy jabat Stafsus Menhan bidang komunikasi sosial dan publik
Gaji dan tunjangan Staf Khusus Menteri
Meskipun tidak mengambil gaji, menurut aturan yang berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan. Selain itu, staf khusus menteri juga menerima berbagai tunjangan, di antaranya:
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan suami/istri dan anak
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan hari raya (THR)
- Gaji ke-13
- Tunjangan kinerja (tukin)
Tukin menjadi komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin pejabat eselon di Kementerian Pertahanan berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.
Baca juga: Raline Shah siap emban amanah sebagai Staf Khusus Menkomdigi
Tugas Staf Khusus Menteri
Tugas staf khusus menteri diatur dalam Pasal 69 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yaitu:
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai dengan penugasan yang diberikan.
- Menjalankan tugas yang bersifat khusus, di luar bidang tugas unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
- Bertanggung jawab langsung kepada Menteri atau Menteri Koordinator terkait pelaksanaan tugas yang diberikan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 70 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS.
- Jika staf khusus berasal dari PNS, maka ia akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah rincian gaji, tunjangan, serta tugas staf khusus menteri. Peran mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan.
Baca juga: Profil Deddy Corbuzier yang resmi menjabat sebagai Stafsus Menhan
Baca juga: Istana sebut menteri wajib laporkan staf khusus yang akan dilantik
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025