CfDS UGM ingatkan masyarakat jangan tergiur jual beli rekening

3 hours ago 2
Praktik jual beli rekening tersebut kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, terutama dalam kasus penipuan tiket konser.

Yogyakarta (ANTARA) - Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tergiur dengan tawaran jual beli rekening.

Deputi Sekretaris Eksekutif CfDS UGM Iradat Wirid dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis, mengungkapkan bahwa praktik itu bukan hanya berisiko secara finansial, melainkan juga dapat menyeret pemilik rekening ke dalam tindak pidana, seperti dalam kasus penipuan tiket konser yang makin marak belakangan ini.

"Jangan hanya karena fee transaksi yang menggiurkan, rekening kita menjadi tempat cuci uang, dan bisa berujung pidana karena terlibat dalam praktik kejahatan," ujar dia.

Iradat menilai rendahnya literasi keuangan dan keamanan digital di Indonesia menjadi faktor utama banyaknya masyarakat yang terjebak dalam praktik itu.

"Skor literasi keuangan kita menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih di kisaran 60 persen, sementara menurut OECD masih di bawah rata-rata dunia. Ini menunjukkan masih banyak orang yang belum memahami pentingnya menjaga akses rekening mereka," ujarnya.

Menurut dia, bahwa banyak orang yang dengan mudah meminjamkan atau menjual rekening mereka tanpa memahami konsekuensi yang dapat terjadi.

Praktik jual beli rekening tersebut, menurut dia, kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, terutama dalam kasus penipuan tiket konser yang meningkat dalam 3 tahun terakhir.

Baca juga: Enam tersangka jual beli rekening judol di Kapuk positif narkoba

Baca juga: Markas jual beli rekening untuk judol di Kapuk sering didatangi kurir

Ia mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap konser artis luar negeri dengan menjual tiket palsu menggunakan rekening hasil jual beli.

Selain itu, Iradat juga menyoroti kemudahan pembuatan rekening digital yang tanpa tatap muka, hanya bermodalkan foto KTP dan pendaftaran daring (online).

Hal itu, menurut dia, makin memperbesar potensi penyalahgunaan, terutama ketika data pribadi digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Oleh karena itu, dia berharap Pemerintah membuat aturan turunan yang lebih konkret terkait dengan transaksi elektronik yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu langkah yang bisa diambil, kata dia, adalah pengetatan aturan pendaftaran kartu SIM dan identifikasi rekening bermasalah agar lebih mudah diakses masyarakat.

"Banyak penipu yang menggunakan nomor KTP orang lain untuk mendaftar nomor baru, kemudian digunakan untuk sosial media dan platform jual beli. Jika hal ini diperketat, kejahatan seperti ini bisa menurun," tutur dia.

Di samping itu, pemahaman mengenai bahaya pencucian uang dengan skema makelar rekening tersebut juga harus ditanamkan kepada masyarakat sejak usia pelajar.

Pasalnya, kata dia, mereka yang sudah bisa mengakses pembuatan rekening, menjadi salah satu yang disasar pelaku kejahatan dengan model kejahatan semacam itu.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |