Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, termasuk dalam hal pembiayaan obat. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua obat bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui daftar obat apa saja yang masuk dalam cakupan jaminan BPJS agar tidak mengalami kebingungan saat berobat.
Sering kali pasien baru menyadari bahwa obat yang diresepkan tidak ditanggung BPJS setelah berada di apotek atau bahkan setelah membayar secara mandiri. Hal ini tentu bisa dihindari jika kita mengetahui cara mengecek daftar obat yang ditanggung.
Lalu, bagaimana cara memastikan obat yang kita butuhkan ditanggung BPJS Kesehatan? Kini, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek daftar obat yang ditanggung melalui laman resmi e-Fornas.
Baca juga: Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK
Apa itu e-Fornas?
e-Fornas merupakan kependekan dari electronic Formularium Nasional, yaitu sistem daring yang memuat daftar obat-obatan yang telah melalui proses seleksi dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan kata lain, obat yang terdaftar dalam e-Fornas adalah obat yang dapat diperoleh dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan.
Formularium Nasional (Fornas) sendiri merupakan daftar obat esensial yang wajib tersedia di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Obat-obatan ini digunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik, serta di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL), seperti rumah sakit rujukan.
Dengan akses ini, Anda bisa lebih siap saat menjalani pengobatan dan tidak perlu merasa cemas mengenai biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan agar bisa memanfaatkan layanan BPJS dengan maksimal.
Baca juga: BPJS Kesehatan: 144 penyakit harus tuntas di faskes tingkat pertama
Langkah-langkah mengecek obat di e-Fornas
Untuk memastikan apakah obat yang Anda butuhkan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka laman e-Fornas: e-fornas.kemkes.go.id
2. Cari menu "Daftar Obat Fornas": Menu ini akan ditemukan di halaman utama.
3. Masukkan nama obat: Ketikkan nama obat yang ingin Anda cari pada kolom pencarian yang tersedia.
4. Tunggu hasil pencarian: Sistem akan menampilkan daftar obat yang sesuai dengan kata kunci yang Anda masukkan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak gunakan calo urus pencairan JHT
Tips mencari obat di e-Fornas
Agar pencarian obat lebih akurat dan efektif, Anda disarankan untuk menggunakan nama generik obat, yaitu nama kandungan aktifnya, bukan merek dagang. Hal ini akan membantu Anda menemukan informasi yang lebih relevan mengenai ketersediaan dan cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Dengan memahami cara mengecek obat yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui e-Fornas, Anda bisa lebih mandiri dalam mengelola kebutuhan medis dan memastikan manfaat BPJS Kesehatan digunakan secara optimal.
Baca juga: Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non-aktif
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025