Jakarta (ANTARA) - Setiap anak yang lahir memerlukan akta kelahiran sebagai bukti sah identitas. Bagi orang tua yang anaknya lahir di luar kota, mereka tidak perlu repot-repot kembali ke kota kelahiran anak untuk mengurus akta kelahiran.
Di Indonesia, pengurusan akta kelahiran mengikuti asas domisili, artinya akta kelahiran bisa diurus di Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat di Kartu Keluarga orang tua, bukan berdasarkan tempat kelahiran anak. Aturan ini tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan bahwa asas domisili memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran.
Orang tua tidak perlu kembali ke tempat kelahiran bayi, karena cukup mengurusnya di Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercatat di Kartu Keluarga.
Akta kelahiran merupakan dokumen yang sangat penting dan harus segera diurus setelah kelahiran seorang anak.
Selain berfungsi sebagai bukti sah identitas anak, akta kelahiran juga menjadi dasar untuk mengurus berbagai keperluan administratif lainnya, seperti pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), paspor, dan berbagai dokumen penting lainnya yang akan dibutuhkan sepanjang hidupnya.
Tanpa akta kelahiran, anak tidak akan memiliki identitas yang diakui secara resmi, yang bisa menyulitkan berbagai urusan hukum, pendidikan, dan kesehatan di masa depan.
Persyaratan pengurusan akta kelahiran
Menurut Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013, pelaporan kelahiran oleh penduduk harus dilakukan di Instansi Pelaksana yang sesuai dengan domisili penduduk, dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan lainnya.
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah sebagai bukti sahnya pernikahan orang tua.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan identitas dan hubungan keluarga.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan, disertai dengan pengisian formulir F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi yang dapat membenarkan kelahiran tersebut.
- SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri jika tidak dapat melengkapi dokumen buku nikah atau akta perkawinan, dengan pengisian formulir F-2.04 dan 2 orang saksi.
- Formulir F-2.01 yang dapat diperoleh langsung dari Dinas Dukcapil setempat.
Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data dalam proses pengurusan akta kelahiran anak, agar dapat diterbitkan secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Disdukcapil Depok ajak warga sadar administrasi kependudukan
Baca juga: Kejati-DKI berkolaborasi beri akta kelahiran pada anak panti
Baca juga: Dukcapil dan Kejati DKI sinergi terbitkan akta kelahiran anak panti
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025