Cara menghitung PPN 12 persen barang mewah

1 week ago 11

Jakarta (ANTARA) - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Kenaikan PPN ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan inflasi tetap terkendali, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan produk lain yang telah dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Dengan demikian, kebijakan ini tidak membebani masyarakat luas, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

PPN 12 persen dihitung berdasarkan tarif yang dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang meliputi harga jual atau nilai impor barang kena pajak. Dalam PMK 131/2024, ketentuan ini mencakup impor dan penyerahan barang kena pajak, serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean Indonesia.

Selain memberlakukan kebijakan ini, pemerintah juga telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, serta sektor UMKM dan industri padat karya.

Dengan strategi ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.

Baca juga: Kadin: PPN 12 persen untuk barang mewah buat industri lebih kompetitif

Cara menghitung PPN 2025

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 untuk memastikan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih adil. Peraturan ini menetapkan bahwa:

  • PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Barang dan jasa lain tetap dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Lalu bagaimana cara menghitung PPN 2025? Untuk barang dan jasa yang bukan tergolong mewah, perhitungannya menggunakan konsep nilai lain. Nilai lain ini dihitung dengan cara:

Rumus nilai lain

  • Nilai lain = 11/12 × harga barang atau jasa

Rumus PPN

  • PPN = 12% × Nilai Lain

Contoh perhitungan

Jika Anda membeli barang seharga Rp50 juta, perhitungan PPN-nya adalah:

  • Hitung nilai lain: (11/12) × Rp50 juta = Rp45,83 juta
  • Hitung PPN: 12% × Rp45,83 juta = Rp5,5 juta

Hasil akhirnya tetap sama seperti perhitungan dengan tarif 11% langsung dari harga barang: 11% × Rp50 juta = Rp5,5 juta.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun strategi bisnis dan memperkirakan biaya operasional tahun 2025.

Namun, ia menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara jelas agar tidak terjadi kebingungan di kalangan pengusaha maupun konsumen.

Dengan memahami cara perhitungan PPN tahun 2025, masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih siap menghadapi kebijakan baru ini.

Baca juga: ASDP pastikan layanan penyeberangan bebas PPN 12 persen

Baca juga: PPN 12 persen untuk barang mewah tambah penerimaan Rp3,5 triliun

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |