Jakarta (ANTARA) - Apabila status BPJS Anda non-aktif maka layanan jaminan kesehatan ini tidak dapat digunakan.
Status BPJS Kesehatan yang non-aktif bisa terjadi karena berbagai sebab. Namun, Anda tetap dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Kenapa BPJS Kesehatan bisa non-aktif?
Sebelum mencari cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, penting untuk memahami alasan mengapa status kepesertaan bisa dinonaktifkan. Berikut beberapa faktor yang dapat menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif:
- Menunggak iuran bulanan
- Perubahan status pekerjaan, misalnya berhenti bekerja dari perusahaan yang sebelumnya menanggung iuran
- Perubahan status keluarga, seperti anak yang sudah berusia di atas 21 tahun dan belum menikah
- Kesalahan administrasi, misalnya pembaruan data yang belum dilakukan
- Masa berlaku kartu yang sudah habis
Dengan memahami penyebab non-aktifnya kepesertaan, peserta dapat lebih mudah mengambil langkah untuk mengaktifkannya kembali serta mencegah hal serupa terjadi di masa depan.
Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan
Sebelum mengurus aktivasi ulang, peserta perlu mengecek status BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store
- Login ke akun BPJS Kesehatan
- Pilih menu "Info Peserta" untuk melihat status kepesertaan
2. Melalui layanan WhatsApp PANDAWA
- Simpan nomor WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811-8165-165
- Kirim pesan dengan mengetik "Cek Status" dan ikuti petunjuk yang diberikan
3. Menghubungi call center BPJS Kesehatan
Telepon 1500 400 untuk berbicara langsung dengan petugas dan mendapatkan informasi terkait status kepesertaan
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan
Jika status kepesertaan tidak aktif, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkannya kembali:
1. Mengaktifkan BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN
- Login ke aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu "Peserta" lalu klik "Cek Kepesertaan"
- Jika status non-aktif, pilih "Aktivasi Ulang Kepesertaan"
- Pilih metode pembayaran (misalnya autodebet rekening bank)
- Isi formulir yang tersedia dan periksa kembali informasi yang dimasukkan
- Klik "Kirim" dan tunggu konfirmasi
- Setelah permohonan disetujui, lakukan pembayaran iuran agar kepesertaan kembali aktif
2. Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp PANDAWA
- Kirim pesan ke 0811-8165-165
- Pilih layanan aktivasi ulang kepesertaan sesuai instruksi
- Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan mengirimkan dokumen pendukung
- Kirimkan formulir dan dokumen pendukung yang diminta
- Tunggu proses verifikasi dari BPJS Kesehatan
- Jika disetujui, peserta akan mendapatkan nomor Virtual account dan instruksi untuk membayar tunggakan
- Setelah pembayaran selesai, kepesertaan akan kembali aktif
Agar BPJS Kesehatan tetap aktif, pastikan untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulan, manfaatkan fitur autodebet untuk kemudahan pembayaran, perbarui data jika ada perubahan status pekerjaan atau keluarga, serta rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS.
Baca juga: Pemerintah lindungi jamaah dan petugas haji dengan program JKN
Baca juga: Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK
Baca juga: BPJS Kesehatan: Aplikasi JKN mudahkan peserta urus administrasi
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025