Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan fasilitas rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) bagi warga yang membutuhkan hunian terjangkau.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mencari tempat tinggal dengan harga yang sesuai.
Proses pendaftaran untuk Rusunawa kini dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Pemukiman (Sirukim).
Aplikasi ini mempermudah calon penghuni untuk mengakses informasi dan mengurus pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor.
Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penghuni Rusunawa di Jakarta. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
Langkah membuat akun di aplikasi Sirukim
1. Unduh dan buka aplikasi SIRUKIM di smartphone Anda.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Isi nama lengkap sesuai dengan KTP.
5. Masukkan tanggal lahir.
6. Isikan NPWP dan slip gaji.
7. Masukkan email aktif untuk pengiriman kode verifikasi.
8. Setelah verifikasi berhasil, pilih lokasi rusun yang tersedia.
Cara daftar Rusunawa melalui aplikasi Sirukim
1. Buka aplikasi SIRUKIM di smartphone.
2. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
3. Pilih menu "Booking Rusunawa".
4. Pilih rusunawa yang sesuai dengan anggaran Anda dari daftar rusunawa yang tersedia.
5. Klik "Booking Sekarang".
6. Siapkan dokumen penting seperti KTP, NPWP, kartu keluarga, surat nikah, slip gaji, pas foto, dan surat keterangan bekerja (untuk lajang dan KTP non-DKI).
7. Isi formulir booking dan unggah dokumen yang diperlukan.
8. Proses booking Rusunawa selesai.
Syarat mendaftar Rusunawa
1. Termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
2. Status menikah yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau dokumen resmi yang diakui.
3. Pemohon merupakan Kepala Keluarga sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK).
4. Belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat PM-1 dari kelurahan setempat.
5. Melampirkan dokumen identitas berupa E-KTP dan KK DKI Jakarta, serta NPWP yang masih berlaku.
6. Menyertakan slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang ditandatangani pemohon dan diketahui Ketua RT/RW sesuai KTP domisili.
7. Menyediakan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
8. Bersedia membuka rekening di Bank DKI setelah diterima sebagai penghuni rusunawa.
9. Memiliki catatan kelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku.
10. Bebas narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi berwenang.
11. Sehat fisik dan mental dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental.
12. Telah lolos proses verifikasi dan pendataan dari instansi terkait.
13. Bersedia membayar deposit sebesar 3 kali biaya sewa bulanan.
Sebagai informasi, pendaftaran melalui aplikasi Sirukim tidak dipungut biaya, kecuali untuk penyetoran uang jaminan sewa yang sebesar tiga kali tarif sewa per bulan setelah ditetapkan sebagai calon penghuni. Pembayaran jaminan sewa ini dilakukan melalui rekening tabungan Bank DKI milik pemohon.
Dengan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan, Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penghuni Rusunawa di Jakarta dengan mudah dan praktis melalui aplikasi Sirukim. Proses pendaftaran yang simpel memudahkan Anda untuk memperoleh hunian terjangkau di ibu kota Jakarta.
Baca juga: DKI terus upayakan penyediaan rusunawa untuk masyarakat
Baca juga: DKI masih mengkaji kebijakan pembatasan masa hunian rusunawa
Baca juga: Apa kabar Rusun Sentra Mulya Jaya?
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025