BWS beri lampu hijau manfaatkan Bendung Waru untuk layanan air bersih

1 week ago 6
Saat ini, BWS juga telah membuka ruang untuk pemanfaatan air Bendung Waru untuk pasokan air bersih

Penajam Paser Utara (ANTARA) - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV memberikan lampu hijau kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, untuk memanfaatkan Bendung Waru guna memperluas cakupan layanan air bersih di kabupaten yang dikenal Benuo Taka itu.

"Bendungan Waru dimanfaatkan pengairan lahan pertanian," ujar Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Rasyid di Penajam, Selasa.

"Saat ini, BWS juga telah membuka ruang untuk pemanfaatan air Bendung Waru untuk pasokan air bersih," tambahnya.

BWS Kalimantan IV merupakan pengelola Bendung Waru berlokasi di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.

Bendung Waru bakal memberikan pasokan air baku untuk dikelola menjadi air bersih instalasi pengolahan air (water treatment plant/WTP) kapasitas 10 liter per detik di Kecamatan Waru.

"Dengan adanya WTP 10 liter per detik yang ditunjang air baku dari Bendung Waru untuk perluas cakupan layanan air bersih warga setempat," jelasnya.

Dana pembangunan instruksi pengolahan air kapasitas 10 liter per detik di dekat Bendung Waru telah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2025 Kabupaten Penajam Paser Utara, masuk program dan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Pembangunan infrastruktur air bersih tersebut diharapkan dapat terealisasi dan pengerjaan fisik dapat dirampungkan pada tahun ini.

WTP kapasitas 10 liter per detik tersebut, dapat menambah daftar Kecamatan Waru yang bakal mendapatkan layanan air bersih dari Perumda Air Minum Danum Taka, kata Abdul Rasyid.

Baca juga: Perumda Penajam subsidi pemasangan 1.000 sambungan air bersih

Baca juga: Perumda Air Minum Penajam perluas layanan penuhi kebutuhan Bandara IKN

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |