BPOM respons isu minuman bubuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons isu promosi sejumlah minuman serbuk untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan, dan melakukan tindak lanjut seperti pembatalan izin edar.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa diketahui terdapat tiga produk tersebut yang dipromosikan media sosial, yakni Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung.

"Berdasarkan penelusuran terhadap data registrasi, produk Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai kategori minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui," ujar Taruna.

Baca juga: BPOM fasilitasi inisiatif pemenuhan susu guna capai swasembada pangan

Adapun Mom Uung, katanya, terdaftar pada 2 kategori yaitu sebagai kategori minuman serbuk yang tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui dan kategori minuman khusus ibu menyusui.

Dia menyebutkan, komposisi ketiga produk tersebut tidak menggunakan bahan tambahan pangan pemanis buatan.

Namun demikian, Taruna menyebutkan bahwa hasil pengawasan terhadap label produk beredar menunjukkan ketiga produk mencantumkan klaim-klaim yang tidak sesuai label, seperti "Susu pelancar ASI", sehingga seolah-olah ditujukan untuk konsumsi bagi ibu menyusui.

Baca juga: BPOM: susu kental manis bukan pengganti asupan ASI

"Terhadap pelanggaran sebagaimana tersebut di atas, BPOM telah memberikan sanksi berupa pembatalan izin edar terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan; penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah penarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM," katanya.

Selain itu, pihaknya memberikan peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan. Dia juga telah memerintahkan seluruh unit pelaksana teknisnya untuk mengawal penarikan produk-produk ini.

"Menegaskan bahwa pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan memiliki tanggung jawab dan wajib menjamin keamanan pangan sesuai Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan," katanya.

Baca juga: BPOM tak anjurkan SKM diseduh sebagai minuman susu

Dia pun mengingatkan publik agar cerdas memilih produk untuk dikonsumsi dengan menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa), serta melaporkan ke pihaknya apabila menemukan produk-produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |