BPJPH sebut UU JPH pastikan perlindungan kehalalan produk

1 day ago 5
Dengan disahkannya UU Jaminan Produk Halal, artinya pemerintah sangat concern dengan produk-produk, baik dari luar maupun dalam negeri, agar terjamin kehalalannya.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor mengatakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan perlindungan kehalalan produk bagi masyarakat.

“Penduduk Indonesia hampir 90 persen beragama Islam. Dengan disahkannya UU Jaminan Produk Halal, artinya pemerintah sangat concern dengan produk-produk, baik dari luar maupun dalam negeri, agar terjamin kehalalannya,” kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia berharap, implementasi UU JPH ke depan diharapkan semakin membawa manfaat bagi masyarakat dan kemajuan bangsa, serta untuk menjadikan halal sebagai fungsi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Afriansyah menilai bahwa upaya pemerintah melalui kepastian hukum ini di UU JPH pun perlu dibarengi dengan penguatan edukasi dan literasi jaminan produk halal.

Selain menyasar di kalangan pelaku usaha dan masyarakat, edukasi sertifikasi halal juga menyasar generasi muda, termasuk di perguruan tinggi hingga kepada kalangan santri di pesantren.

“Kami berharap para santri bisa menjadi generasi yang berguna bagi bangsa, negara, dan juga orangtua melalui kiprahnya dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” ujar Afriansyah.

Adapun salah satu edukasi yang telah dilakukan oleh BPJPH baru-baru ini adalah kegiatan “Silaturahmi dan Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal”, di Pondok Pesantren Kumpeh Daaru Attauhid, Jambi.

Dalam kegiatan itu, BPJPH turut bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar sosialisasi dan edukasi ini berjalan lancar dan tepat sasaran.

Anggota DPR RI Herman Khaeron menekankan peran penting pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa dan pembangunan karakter generasi muda.

“Pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu berbasis Islam. Kemerdekaan bangsa ini juga adalah karya para kiai dan pesantren,” kata Herman.

“Kehadiran kami di sini sebagai bentuk penghargaan, sekaligus mempererat tali silaturahmi yang harus senantiasa kita jaga,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Anggota DPR terima masukan Halal Institute soal UU JPH

Baca juga: BPJPH soroti pentingnya evaluasi terhadap implementasi UU JPH

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |