Jakarta (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali mengusut dugaan penipuan penempatan kerja lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Selandia Baru.
Berdasarkan rilis pers Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang diperoleh Kamis (27/2), disebutkan bahwa pengusutan kasus itu dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, dengan pemberkasan dan tiga tersangkanya telah siap untuk menjalani persidangan.
"Tiga orang tersangka yaitu YAP selaku direktur PT. Bintang Mandiri Internasional yang saat ini statusnya DPO, serta 2 (dua) orang yaitu MYP dan MDR," menurut laporan BP3MI Bali yang diterima KP2MI, Kamis (27/2).
Disebutkan bahwa kasus itu berawal dari lima CPMI yang mendaftar di sebuah perusahaan untuk bisa bekerja di sektor perkebunan di Selandia Baru.
Namun, setelah mendaftar dan membayar sejumlah uang, mereka tak kunjung diberangkatkan oleh pihak perusahaan, yakni PT Bintang Mandiri Internasional.
"CPMI dijanjikan bekerja di negara Selandia Baru pada sektor perkebunan, dengan total biaya yang dibayarkan sebesar Rp46.850.000. Akan tetapi setelah sekian lama menunggu tidak berangkat," menurut laporan itu lebih lanjut.
Selanjutnya, kelima CPMI itu melakukan konsultasi sekaligus melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada BP3MI Bali.
BP3MI Bali kemudian melakukan pendalaman dan menemukan bahwa PT Bintang Mandiri Internasional tidak terdaftar sebagai PT Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
"Tracing data diperoleh, bahwa PT tersebut tidak terdaftar sebagai P3MI," tulis laporan BP3MI Bali.
BP3MI Bali kemudian melakukan pendampingan terhadap 5 CPMI tersebut dengan melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Bali.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyarankan para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan.
Dia mengatakan bahwa berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Pesan ke publik bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini," demikian kata Menteri Karding.
Baca juga: Karding tegaskan tak ada penempatan pekerja migran di Kamboja, Myanmar
Baca juga: Menteri PPMI: Pahami cara bekerja di luar negeri sebelum penempatan
Baca juga: KP2MI ingin fokus kampanyekan jalur aman bagi pekerja migran Indonesia
Pewarta: Katriana
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025