Bolehkah berenang saat sedang berpuasa? Ini penjelasannya

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Bulan Ramadhan merupakan waktu yang penuh berkah bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, terdapat beberapa aktivitas yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah, salah satunya adalah berenang. Lantas, bagaimana hukum berenang saat berpuasa? Apakah aktivitas ini diperbolehkan atau justru dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Hukum berenang saat puasa menurut Islam

Berenang saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan kemaluan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa berenang tidak serta-merta membatalkan puasa. Puasa hanya batal jika ada makanan, minuman, atau air yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka.

Oleh karena itu, seseorang yang berenang harus berhati-hati agar tidak kemasukan air, terutama melalui mulut dan hidung. Jika air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, misalnya tertelan saat berenang atau masuk melalui dubur, maka puasanya tetap dapat dilanjutkan.

Baca juga: Hukum makan dan minum saat puasa karena lupa, apakah batal atau tidak?

Berenang dalam perspektif hukum Islam

Dalam Islam, segala sesuatu yang berisiko tinggi terhadap keabsahan puasa dianggap sebagai makruh. Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari karena berpotensi mengurangi pahala atau bahkan membatalkan ibadah.

Dalam hal ini, berenang saat berpuasa bisa menjadi aktivitas yang makruh jika ada risiko besar air masuk ke dalam tubuh. Hal ini sejalan dengan pernyataan dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami:

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار

"Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa."

Selain itu, menyelam ke dalam air juga dianggap makruh bagi orang yang berpuasa. Jika air masuk ke dalam tubuh bagian dalam, meskipun tanpa sengaja, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:

"Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung."

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berenang saat puasa dihukumi makruh, bahkan bisa menjadi haram jika dalam kebiasaannya air dapat masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang terbuka. Jika ada kemungkinan besar air masuk ke tubuh, maka lebih baik menghindari aktivitas berenang demi menjaga keabsahan puasa itu sendiri.

Kesimpulan

Berenang saat puasa diperbolehkan dengan syarat tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan. Namun, aktivitas ini tetap memiliki hukum yang makruh karena terdapat risiko tinggi dalam membatalkan puasa.

Jika seseorang yakin dapat menghindari masuknya air ke dalam tubuh, maka berenang dapat dilakukan dengan hati-hati. Namun, demi menjaga kehati-hatian dan menghindari hal-hal yang meragukan, lebih baik menunda aktivitas berenang hingga setelah berbuka puasa.

Baca juga: Shesar terpaksa batal puasa karena beratnya porsi latihan

Baca juga: Reisa: Vaksinasi COVID-19 tidak membuat puasa umat Muslim batal

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |