BKAD Kota Malang: DAU dan DAK terpangkas Rp37,4 miliar

1 week ago 8
Kalau dikatakan urgen tentu urgen, tapi kami masih ada APBD dari PAD. Kalau ini (DAU dan DAK) yang dari pusat

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Jawa Timur Subkhan menyatakan bahwa dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) untuk wilayah setempat terpangkas Rp37,4 miliar.

Subkhan di Kota Malang, Senin, mengatakan besaran anggaran DAU dan DAK yang terpangkas itu milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).

"Pemangkasan ini hasil pemetaan dari menindaklanjuti SK Menteri Keuangan terkait pengurangan DAU dan DAK. Betul (DAU dan DAK untuk DPUPRPKP)," kata Subkhan.

DAU dan DAK merupakan bagian dari dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau TKD.

Pemangkasan transfer ke daerah juga bagian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Subkhan menyatakan bahwa untuk anggaran DAU dari dana transfer daerah yang terefisiensi itu kategori DAU yang Ditentukan Penggunaannya Bidang Pekerjaan Umum senilai Rp12,1 miliar.

Sedangkan, nilai DAK yang terpangkas itu sebesar Rp25,3 miliar dan kategorinya adalah Bidang Jalan Reguler.

Baik DAK maupun DAU tersebut diperuntukkan bagi DPUPRPKP.

"Untuk Kota Malang dana transfer berkurang dari DAU yang ditentukan dan DAK Bidang Jalan," ujarnya.

Berdasarkan data dari BKAD Kota Malang, anggaran DAK DPUPRPKP yang tidak terpangkas hanya untuk kategori Bidang Sanitasi Penugasan sebesar Rp6,5 miliar.

Anggaran tersebut peruntukkan juga kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Kalau dana transfer awal (sebelum efisiensi) itu total Rp43,9 miliar, terdiri dari yang Rp37,4 miliar dan Rp6,5 miliar DAK Sanitasi," ucapnya.

Terpisah, Kepala DPUPRPKP Dandung Djulhardjanto mengatakan efisiensi anggaran tersebut berdampak pada perbaikan jalan yang telah masuk ke dalam program instansi pimpinannya di 2025.

"Nominalnya dari DAK itu kan Rp25 miliar sekian dan DAU untuk peruntukan yang sudah ditentukan itu Rp12 miliar sekian. Itu kan sementara yang sudah diprogramkan dan telah didanai, maka kami tangguhkan," kata dia.

Dandung menyebut anggaran yang diefisiensi itu sebenarnya untuk melakukan perbaikan di 10 titik jalan, diantaranya Jalan Rajasa, Jalan Bumiayu, Jalan LA Sucipto, dan Jalan Raya Pasar Induk Gadang.

"Kalau dikatakan urgen tentu urgen, tapi kami masih ada APBD dari PAD. Kalau ini (DAU dan DAK) yang dari pusat," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Malang petakan biaya operasional dinas

Baca juga: Kementerian PU dukung pengembangan TPA Supit Urang di Kota Malang

Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |