BI Bali perkuat daya saing usaha penukaran valuta asing

1 week ago 6

Denpasar (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali memperkuat daya saing kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank di Pulau Dewata untuk memastikan keberlanjutan dan mendukung sektor pariwisata.

“Ada tiga strategi kunci yang harus diperkuat bersama yaitu bisnis, digitalisasi, dan manusia,” kata Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Indra Gunawan Sutarto di Denpasar, Rabu.

Selain penukaran valuta asing bukan bank, penguatan juga diperlukan kepada penyedia jasa pembayaran layanan remitansi agar kedua lembaga itu lebih sehat dan memiliki daya saing.

Strategi itu, kata dia, mencakup penguatan model bisnis yang berkelanjutan, optimalisasi digitalisasi dalam operasional, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di sektor penukaran uang asing itu.

Untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, bank sentral itu telah mengeluarkan Peraturan BI Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran yang mewajibkan SDM pada industri Sistem Pembayaran memiliki standar kapasitas tertentu di bidangnya.

Di sisi lain, Ekonom Senior BI Danarto Tri Sasongko juga menekankan kepada para pihak yang diatur dan diawasi bank sentral termasuk pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dan penyedia jasa pembayaran remitansi untuk mematuhi regulasi terbaru soal mitigasi risiko keuangan ilegal.

Regulasi itu yakni Peraturan BI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

“Harapannya seluruh pelaku industri penukaran valuta asing bukan bank dan jasa remitansi di Bali dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Perekonomian Provinsi Bali pada Agustus 2024, BI Bali menyebutkan transaksi jual-beli valuta asing di Pulau Dewata pada triwulan II-2024 tumbuh menguat.

Ada pun total transaksi kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank di Bali pada triwulan II-2024 mencapai Rp6,68 triliun atau tumbuh 32 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Ada pun rinciannya terdiri dari penjualan sebesar Rp3,36 triliun dan pembelian Rp3,32 triliun.

Hingga triwulan II-2024, jumlah kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank di Bali mencapai 133 kantor pusat dan 426 kantor cabang yang ada di Bali.

Baca juga: BI Bali tekankan penguatan sektor padat karya dukung ekonomi inklusif

Baca juga: BI tekankan efisiensi rantai distribusi hasil panen di Bali

Baca juga: BI genjot digitalisasi sistem pembayaran QRIS di Bali

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |