Baru menikah? Berikut cara mengubah status perkawinan di KTP-el

1 week ago 6

Jakarta (ANTARA) - Baru saja menikah dan merasa bingung dengan proses administratif setelahnya? Salah satu hal penting yang perlu segera dilakukan setelah menikah adalah mengubah status perkawinan di KTP-el.

Meskipun terdengar sederhana, banyak pasangan yang mungkin belum tahu bagaimana cara yang tepat untuk melakukan pembaruan data tersebut. Padahal, memperbarui status perkawinan di dokumen kependudukan sangat penting agar data pribadi Anda sesuai dengan keadaan yang baru.

Dengan mengubah status perkawinan, Anda bisa menghindari masalah administratif di kemudian hari, seperti saat mengurus izin, dokumen perbankan, atau bahkan saat melakukan perjalanan. Lalu, bagaimana cara melakukannya? simak langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengubah status perkawinan di KTP-el setelah menikah.

Baca juga: Daftar negara dengan masa berlaku SIM tercepat di dunia

Cara mengubah status perkawinan di KTP-el

1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan:

Sebelum mengajukan perubahan status perkawinan, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan sebagai bukti sah pernikahan.
  • Kartu Keluarga (KK) yang sudah mencatat status baru.
  • KTP-el lama yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan atau Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan, seperti akta perkawinan atau buku nikah.
  • Dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan RT/RW jika ada perubahan alamat domisili.

2. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):

Setelah menyiapkan semua dokumen, kunjungi kantor Dukcapil di wilayah domisili Anda. Beberapa wilayah juga memungkinkan pengurusan di tingkat kelurahan, sehingga Anda bisa langsung mengajukan perubahan di sana. Petugas Dukcapil akan memverifikasi dokumen yang telah Anda bawa dan mencatat perubahan status perkawinan pada data kependudukan Anda.

Baca juga: Ini cara kerja KTP-el sebagai kunci kontak sepeda motor

3. Proses pengajuan perubahan:

Untuk perubahan status perkawinan di KTP-el, Anda tidak perlu melakukan perekaman biometrik lagi. Anda hanya perlu menyerahkan dokumen berikut:

  • KK yang sudah diubah status perkawinannya
  • KTP-el lama
  • Surat bukti perubahan peristiwa kependudukan (buku nikah atau akta perkawinan)
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen Anda dan segera memproses perubahan data.

4. Proses verifikasi dan penerbitan dokumen:

Setelah dokumen Anda diverifikasi, status perkawinan akan segera diperbarui pada KTP-el Anda. Proses ini umumnya bisa dilakukan dalam waktu singkat, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

5. Pengambilan KTP-el baru:

Setelah semua verifikasi selesai, Anda akan dihubungi untuk mengambil KTP-el dan KK baru yang sudah tercatat dengan status perkawinan yang telah diperbarui.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses perubahan status perkawinan di KTP-el dan KK menjadi mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap agar prosesnya lancar tanpa kendala.

Baca juga: Tidak perlu sidang, begini cara betulkan nama yang salah di KTP-el

Baca juga: Mengapa ada kolom golongan darah di KTP?

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |