Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menerapkan aturan bahwa bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima wajib tutup sehari sebelum Ramadhan dan hari pertama Ramadhan 1446 Hijriah.
Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Lisa P. Sanjoyo di Jakarta, Kamis, mengatakan tempat hiburan itu juga wajib tutup pada malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
Baca juga: Satpol PP dan Dispar DKI koordinasi atur jam operasi tempat hiburan
“Bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara, spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB. Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional," kata dia.
Sementara itu, waktu operasional hotel berbintang maupun non-bintang serta restoran berjalan normal seperti biasanya.
Dalam keterangan resminya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Safaro Sahron dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha mematuhi aturan waktu operasional ini.
Baca juga: DKI tutup sementara hiburan malam dan tempat pijat jelang Ramadhan
”Kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi norma yang berlaku, baik dalam aspek perizinan, aturan operasional, maupun dalam menghormati bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri,” kata dia.
Wahyu mengingatkan kemungkinan potensi penolakan dari warga terhadap kegiatan operasional klub malam, diskotek, dan rumah pijat selama Ramadhan.
Adapun teknis penerbitan perizinan usaha pariwisata, termasuk pengawasan telah diatur berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2023.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025