Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawalsu RI Rahmat Bagja mengungkapkan peran Bawaslu dalam mewujudkan pemilu adil gender serta tanpa kekerasan gender.
Hak politik perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Keterwakilan Perempuan dan tantangan perempuan dalam politik.
“Keterwakilan perempuan 30 persen itu harus diikuti sesuai peraturan dan sesuai putusan MK, Bawaslu akan terus mendorong dan meningkatkan keterpilihan perempuan di legislatif dan eksekutif untuk pemilu yang luberjurdil dan inklusif,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Bawaslu RI minta jajaran bangun komunikasi dengan kepala daerah baru
Dia juga menjelaskan tantangan perempuan dalam pemilu, yang diketahui ada beberapa laporan yang terjadi dalam pemilu dan pemilihan kepada daerah.
“Adanya kekerasan yang terjadi pada pemilu dan pemilihan yang kemarin, Bawaslu akan terus memberikan edukasi dan kolaborasi untuk mencegah terjadinya kekerasan seperti kegiatan Bawalsu mendengar kelompok perempuan dan mengembangkan kebijakan sensitif gender dalam penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki keputusan nomor: 417/Hk/.01.01/K1/12/2024 tentang kekerasan seksual di lingkungan kerja.
“Salah satu upaya Bawaslu membuat surat keputusan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kerja Bawaslu,” pungkas dia.
Baca juga: Bagja dorong generasi muda HMI pahami dinamika politik
Baca juga: Bawaslu: Evaluasi kinerja kunci pengawasan pemilihan berintegritas
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025