Aturan peta jalan perlindungan anak ranah daring masuk tahap final

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan saat ini aturan peta jalan perlindungan anak di ranah daring sudah memasuki tahapan final, sudah masuk permohonan ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam acara bincang bersama media di Jakarta, Kamis, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Muhammad Ihsan menyebutkan peta jalan ini akhirnya rampung setelah dilakukan beberapa penyesuaian atas perubahan kementerian dan lembaga di era Kabinet Merah Putih (KMP).

"Nah di awal tahun ini, kami sudah melakukan proses-proses konfirmasi kepada Kementerian dan Lembaga tersebut, sehingga Alhamdulillah proses itu sudah final. Saat ini posisi rancangan Peraturan Presiden tersebut sudah dalam proses permohonan penetapan Presiden," kata Ihsan.

Ihsan menyebutkan tujuan dihadirkannya aturan peta jalan perlindungan anak di ranah daring agar para pemangku kebijakan khususnya kementerian dan lembaga bisa saling mengetahui porsi dan peran dari masing-masing pihak untuk mendukung anak-anak sebagai masa depan bangsa bisa aman di ruang siber.

Baca juga: Presiden segera umumkan regulasi perlindungan anak di ruang digital

Baca juga: Menkomdigi sebut regulasi anak di ruang digital atur sanksi bagi PSE

Aturan ini juga mengalokasikan beberapa kementerian yang erat dengan digitalisasi dan anak-anak menjadi kementerian penanggung jawab untuk beberapa program terkait.

Diperkirakan aturan ini bisa segera diumumkan kepada publik sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa pemerintah juga memiliki prioritas tinggi menjaga generasi penerus bangsa di ruang digital.

"Mungkin benar-benar kalau tidak ada halangan kita bisa tunggu sampai bulan Maret," kata Ihsan.

Baca juga: Kemkomdigi jaring perspektif anak-anak pastikan regulasi efisien

Adapun peta jalan perlindungan anak di ranah daring sebenarnya sudah disiapkan lebih dari tiga tahun yang lalu pada saat kepemimpinan pemerintahan masih dipegang oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Diketahui rancangan perpres ini mencakup tiga strategi perlindungan anak di ranah daring, antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.

Fokus strategi yang digunakan di antaranya melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.

Baca juga: Kak Seto sebut anak perlu didengar soal perlindungan di ruang digital

Baca juga: KemenPPPA tekankan pentingnya perlindungan anak di ranah online

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |