Apakah PPPK mendapatkan dana pensiun bulanan? Begini penjelasannya

1 week ago 11

Jakarta (ANTARA) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilihan karier yang diminati, terutama karena statusnya sebagai pegawai pemerintah.

Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Apakah PPPK berhak mendapatkan pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Meski keduanya sama-sama bekerja di lingkungan pemerintah, ada beberapa perbedaan mendasar terkait hak dan tunjangan yang diterima.

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar PPPK memperoleh hak pensiun. Berikut penjelasan lengkapnya, mengutip berbagai sumber.

Baca juga: MOLA BKN, layanan online untuk cek status kepegawaian ASN

Apakah PPPK mendapatkan dana pensiun?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, berhak menerima uang pensiun. Hak pensiun untuk PPPK diatur dalam Pasal 21 ayat (6), yang menyebutkan bahwa ASN berhak atas jaminan sosial, mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Selanjutnya, Pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa jaminan pensiun dan hari tua akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja. Pembiayaan jaminan tersebut berasal dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari ASN yang bersangkutan.

Namun, aturan detail mengenai jaminan pensiun dan hari tua untuk ASN, termasuk PPPK, masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sesuai dengan amanat UU ASN yang menyebutkan bahwa ketentuan teknisnya akan diatur melalui PP.

Berbeda dengan PNS, skema dan implementasi pensiun untuk PPPK saat ini masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Meski begitu, hal ini sekaligus menjawab pertanyaan, "Apakah PPPK berhak mendapatkan pensiun?" Jawabannya adalah iya, walaupun terdapat perbedaan mekanisme dibandingkan dengan PNS.

Ketentuan terkait pensiun bagi PPPK:

• Jika masa kerja kurang dari 16 tahun, hak pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus saat masa pensiun tiba, bukan bulanan.

• Manfaat pensiun yang diterima PPPK akan semakin besar seiring bertambahnya masa kerja.

• PPPK berhak menerima pensiun bulanan setelah pensiun apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.

• Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK, ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada posisi atau jabatan tertentu.

Baca juga: Komisi V DPR RI ingatkan mitra mitigasi PHK terhadap PPPK

Gaji PPPK tahun 2025

Ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut rincian nominal gaji yang berlaku:

• Golongan 1: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
• Golongan 2: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
• Golongan 3: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
• Golongan 4: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
• Golongan 5: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

• Golongan 6: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
• Golongan 7: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
• Golongan 8: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
• Golongan 9: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
• Golongan 10: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

• Golongan 11: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
• Golongan 12: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
• Golongan 13: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
• Golongan 14: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
• Golongan 15: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

• Golongan 16: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
• Golongan 17: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Baca juga: Apa Itu NIP PPPK? Simak penjelasan dan cara ceknya di MOLA BKN

Baca juga: Progres NIP PPPK di Mola BKN: Kenapa usulan bisa tidak ditemukan?

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |