Jakarta (ANTARA) - Ada berbagai alasan mengapa anak di bawah usia 17 tahun perlu pindah tempat tinggal tanpa diikuti oleh orang tua atau wali. Beberapa di antaranya termasuk melanjutkan pendidikan di kota lain, tinggal bersama kerabat atau keluarga angkat, atau kebutuhan lainnya.
Meskipun perpindahan ini memerlukan perhatian yang ekstra, prosesnya sebenarnya cukup mudah selama memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Perpindahan penduduk untuk anak yang belum mencapai usia 17 tahun memang diatur secara khusus untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dalam administrasi kependudukan.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan bahwa perpindahan penduduk bagi anak di bawah 17 tahun diatur lebih rinci untuk menjamin perlindungan hak anak.
Menurut Handayani, Ditjen Dukcapil berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sambil memastikan semua administrasi yang diperlukan dapat terpenuhi dengan baik.
Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 108 Tahun 2019, perpindahan penduduk untuk anak di bawah 17 tahun bisa dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.
Baca juga: Dinas Dukcapil DKI tegaskan layanan pindah domisili gratis
Cara urus perpindahan penduduk anak di bawah 17 Tahun tanpa orang tua/wali
Perpindahan penduduk untuk anak yang dilakukan tanpa orang tua atau wali bisa diproses dengan mudah jika memenuhi persyaratan berikut:
- Surat Kuasa Pengasuhan: Orang tua atau wali harus membuat surat kuasa pengasuhan anak yang sah, sebagai bentuk legalitas dan jaminan perlindungan hak anak. Meskipun anak tersebut pindah tanpa diikuti orang tua atau wali, surat kuasa pengasuhan tetap dibutuhkan. Surat kuasa pengasuhan ini harus diberikan oleh orang tua atau wali yang sah, meskipun mereka tidak ikut dalam proses perpindahan.
- Surat Pernyataan Kepala Keluarga: Pihak yang akan menerima anak di tempat tujuan harus menyertakan surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya menerima anak tersebut sebagai anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) baru.
- Proses di Dinas Dukcapil: Perpindahan ini harus dilaporkan ke Dinas Dukcapil baik di tempat asal maupun tempat tujuan untuk memperbarui data kependudukan anak.
- Tumpang di KK Baru: Anak yang pindah harus terdaftar sebagai anggota keluarga di KK yang baru, bukan membuat KK terpisah.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono, menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses ini.
"Jika anak pindah tanpa diikuti orang tua, pihak yang menerima anak di tempat tujuan harus benar-benar memahami tanggung jawabnya sebagai pengasuh sementara. Oleh karena itu, surat kuasa pengasuhan yang sah dari orang tua atau wali sangat penting sebagai bentuk legalitas dan perlindungan hak anak."
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan perpindahan ini ke Dinas Dukcapil di tempat asal dan tujuan. Hal ini sangat penting agar data kependudukan anak segera diperbarui dan tercatat dengan benar, sehingga hak-hak anak tetap terjaga.
Baca juga: Maraknya urbanisasi pasca-Lebaran
Baca juga: Menteri Transmigrasi pastikan tidak ada perpindahan penduduk ke Papua
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025