Anggota DPR: RUU Polri dan Kejaksaan kemungkinan dibahas setelah KUHAP

3 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan RUU tentang Kejaksaan Republik Indonesia kemungkinan akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tuntas.

Dia mengatakan saat ini Komisi III DPR RI masih fokus membahas RUU KUHAP dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak karena RUU tersebut sangat urgen untuk tuntas pada tahun 2025.

"Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP," kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dia mengaku belum mendengar secara langsung mengenai rencana pemerintah untuk menggulirkan RUU Polri dan RUU Kejaksaan pada tahun ini karena seluruh perhatian masih berfokus pada RUU KUHAP.

Baca juga: DPR tak bisa tutupi pembahasan revisi UU Polri

Menurut dia, RUU KUHAP harus tuntas pada tahun 2025 untuk mengejar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Selain itu, UU KUHAP yang masih berlaku sudah ada sejak tahun 1981. Selama itu, sudah banyak norma-norma KUHAP yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

"Sehingga penting RUU KUHAP tahun ini selesai supaya bisa jadi partner beriringan dengan KUHP," katanya.

Baca juga: Mensesneg: RUU Polri dan Kejaksaan digulirkan, isi masih dibahas

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Polri dan RUU Kejaksaan dijadwalkan untuk digulirkan tahun ini, sesuai agenda yang telah direncanakan pemerintah.

Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4), menegaskan bahwa substansi dari kedua RUU tersebut masih akan dibahas lebih lanjut secara mendalam.

"Sesuai dengan agenda seperti itu," kata Mensesneg saat ditanya mengenai kedua RUU tersebut akan digulirkan tahun ini.

Baca juga: Puan tegaskan DPR belum terima Surpres RUU Polri

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |