Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania menilai batas usia pendamping dan pembimbing jamaah haji perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Tentu harus dimaktubkan dalam UU, batas usia untuk pendamping dan pembimbing," kata Ina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Jakarta, Selasa.
Pada RDPU dengan agenda membahas strategi peningkatan layanan haji dan bimbingan umrah di draf revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu, ia mengungkapkan berdasarkan pengalamannya pernah menemukan pendamping haji yang berusia lebih tua dibandingkan dengan jamaah haji yang dibimbing.
Baca juga: Forum Komunikasi KBIHU usul satu pembimbing haji bimbing 90 orang
"Pada saat itu saya tanya, ini yang mana (jamaah) hajinya. Usianya berapa, usianya 65 tahun. Nah pendampingnya mesti anaknya atau yang lebih muda. Umur di bawah itu, umur 50 tahun, 40 tahun. Ternyata, yang saya tanya (jamaah haji usia 65 tahun), usia pendampingnya 76 tahun," ujarnya.
Menurut Ina, usia pendamping ataupun pembimbing yang lebih muda dapat membantu secara maksimal beragam kendala yang dihadapi jamaah selama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Selain usia, Ina berpandangan pula syarat kondisi kesehatan yang baik dari pendamping dan pembimbing haji juga perlu diatur dalam revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga: BP Haji minta masukan PWNU Jatim soal dam dan revisi UU Haji
Selanjutnya Ina berharap FK KBIHU serta IPHI dapat memberikan masukan terkait hal tersebut ataupun hal-hal lain yang memang diperlukan untuk diatur dalam revisi Undang-Undang tersebut demi terwujudnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih baik ke depannya.
"Jadi yang saya ingin itu masukan, seperti perlindungan jamaah. Jadi saya belum mendengar masukan terkait dengan hal itu. Di sini saya membaca hanya tentang bagaimana organisasi IPHI ini diakui keberadaannya," kata dia.
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR: Revisi UU Haji perlu dikebut
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025