Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi meraih gelar doktor dengan judul disertasi "Problematika Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Provinsi DKI Jakarta" dari Universitas Nasional, Jakarta, Rabu.
Dalam disertasinya, Puadi menjelaskan bahwa latar belakang penelitiannya berangkat dari pelaksanaan peran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam mengawal pemilu berintegritas sangat dipengaruhi dinamika politik yang menyertainya.
Dinamika politik pengawasan pemilu dapat terjadi pada berbagai tahapan dalam pemilu dan melibatkan berbagai aktor politik yang saling berinteraksi saling berpengaruh satu sama lainnya
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan bahwa penelitiannya bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Bawaslu dalam pengawasan terhadap permasalahan pemutakhiran dan penetapan data pemilih tetap, pembatasan pencalonan anggota legislatif bagi mantan narapidana, kampanye di tempat pendidikan yang melibatkan ASN.
Kemudian, praktik politik uang dalam kampanye dan pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam verifikasi parpol peserta pemilu yang ditemukan Bawaslu DKI Jakarta pada saat pelaksanaan pengawasan pemilu serentak 2019.
“Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis interaksi kepentingan antara peserta pemilu (partai politik dan calon anggota legislatif), KPU, pemerintah, dan masyarakat terhadap berbagai masalah yang ditangani Bawaslu DKI Jakarta dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu Serentak 2019,” kata Puadi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa enam stakeholder kunci yang terlibat dalam pengawasan pemilu serentak di Indonesia, yaitu Bawaslu, KPU, pemerintah, pemilih (masyarakat), partai politik, dan Gakkumdu memiliki peran penting yang saling berkaitan dalam memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam hal ini, Bawaslu bertindak sebagai pengawas utama, sementara KPU mengurus penyelenggaraan teknis. Salah satu temuan utama adalah peran sentral Bawaslu DKI Jakarta sebagai lembaga pengawas yang menghadapi tantangan besar dalam menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.
"Peran sentral tersebut digunakan pada beberapa tantangan seperti kendala pemutakhiran data daftar pemilih tetap, pembatasan terhadap calon legislatif mantan narapidana, kampanye pada institusi pendidikan, praktik politik uang, dan isu keterwakilan perempuan dalam parlemen,” ujarnya.
Adapun rekomendasi yang diajukan oleh Puadi meliputi lima aspek yang pertama adalah pengawasan pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) di mana Bawaslu DKI Jakarta adalah perlu diberikan akses penuh terhadap sistem informasi data pemilih (SIDALIH) agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih optimal.
Baca juga: Bawaslu bertanggung jawab kuatkan demokrasi
Kedua, pengawasan pembatasan pencalonan anggota legislatif bagi mantan narapidana, yang dalam hal ini perlu adanya harmonisasi antara peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu guna menghindari ketidaksinkronan regulasi yang dapat menimbulkan konflik hukum.
Ketiga, pengawasan kampanye di tempat pendidikan yang melibatkan ASN, perlu penegakan sanksi yang lebih tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dalam pemilu. Sosialisasi mengenai netralitas ASN perlu ditingkatkan melalui pelatihan yang lebih komprehensif agar mereka memahami batasan-batasan keterlibatan dalam aktivitas politik.
Keempat, pengawasan praktik politik uang dalam kampanye, dalam hal ini peran Sentra Gakkumdu perlu diperkuat agar penanganan kasus politik uang dapat berjalan lebih efektif. Penegakan hukum harus lebih cepat dan tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Kelima, pengawasan pemenuhan kuota keterwakilan 30 persen perempuan dalam verifikasi partai politik di mana dalam hal ini diperlukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa kebijakan afirmasi ini tidak hanya bersifat formalitas. Partai politik harus didorong untuk memberikan kesempatan yang setara bagi calon perempuan dalam kompetisi politik.
“Dengan mengimplementasikan rekomendasi ini, diharapkan pengawasan pemilu di Indonesia dapat lebih efektif dan kredibel dalam menjaga integritas demokrasi,” jelas Puadi.
Sementara, ketua sidang promosi Doktor, Prof. Dr. Umar Basalim mengapresiasi penelitian Puadi. Ia mengungkapkan penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian akademik mengenai pemilu di Indonesia.
“Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang dinamika pengawasan pemilu dan menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam memperkuat peran Bawaslu di masa mendatang,” pungkas Prof. Umar.
Dengan keberhasilan ini, Puadi diharapkan dapat terus berkontribusi dalam pengembangan sistem pengawasan pemilu dan memperkuat demokrasi di Indonesia melalui kajian-kajian akademik yang aplikatif.
Turut hadir pada sidang promosi doktor ini, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia Ahmad Riza Patria, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beserta jajarannya, Keluarga dari Puadi, Jajaran pimpinan dan dosen di lingkungan Fisip UNAS.
Dalam sidang terbuka promosi doktor ini, Puadi dipromotori oleh Prof. Dr. Lili Romli, M.Si., dan ko-promotor Dr. Asran Jalal, M.Si. Ia juga diuji oleh Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si (penguji ahli), Prof. Dr. Maswadi Rauf, M.A. dan Dr. TB.Massa Djafar. Kemudian, ketua sidang, yaitu Prof. Dr. Umar Basalim, DES.
Baca juga: Bawaslu lakukan evaluasi hingga penguatan kelembagaan pascapemilu
Baca juga: Bawaslu minta jajaran kuatkan demokrasi lewat siber saat efisiensi
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025