Anak bos rental minta terdakwa dijatuhkan hukuman yang sepadan

1 week ago 6
mencari keliling mencari kami semua bisa jadi kita kena semua ini kalo kami enggak mengamankan diri

Jakarta (ANTARA) - Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang tewas dalam kasus penembakan di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat memvonis hukuman yang seadil-adilnya dan sepadan kepada ketiga terdakwa.

Hal tersebut diungkap sang anak usai memberikan keterangan tentang kronologi pengejaran mobil yang dibawa oleh tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

"Saya berharap terdakwa dapat hukuman yang setimpal, mengingat beliau (almarhum) juga pencari nafkah, pembimbing agama, dia sosok luar biasa di keluarga. Setimpal dan seberat-beratnya jangan meringankan apa yang sudah terdakwa lakukan," kata saksi 1 sekaligus anak bos rental Agam Muhammad di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

Baca juga: Terdakwa sampaikan maaf, anak bos rental: Nanti usai perkara selesai

Agam menyebut terdakwa telah menembak ayahnya yang merupakan sosok pencari nafkah. Bahkan, setelah menembak terdakwa masih berkeliling dan mencari tim ayahnya yang ikut membantu pengejaran terdakwa.

"Terdakwa ini kan bukan hanya satu orang, karena terdakwa 1 menembak, mencari keliling mencari kami semua bisa jadi kita kena semua ini kalo kami enggak mengamankan diri," ujar Agam.

Hal serupa dikatakan saksi 2 alias adik Agam bernama Rizky Agam. Rizky mengaku sakit hati saat melihat terdakwa dengan sadis menembak sang ayah sambil merokok.

Baca juga: Terdakwa bantah keterangan saksi soal tembak bos rental sambil merokok

"Sama seperti abang saya (Agam) dikenakan hukuman setimpal karena sudah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja," ucap Rizky.

"Dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati pak, kalau tahu ayah saya mungkin malu melihat sifat kebaikannya," lanjut Rizky Agam.

Tindakan pelaku menembak ayahnya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, kata Rizky juga merupakan tindakan yang keji.

"Tidak ada yang sebanding kehilangan ayah saya, saya masih sakit hati pak melihat terdakwa satu (Bambang Apri). Dengan sadis nembak ayah saya sambil merokok," ucap Rizky.

Baca juga: Anak bos rental: Polsek Cinangka tolak laporan dan sebut pistol mainan

Dalam kesempatan yang sama, terdakwa 1 penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membantah keterangan saksi soal perlakuannya menembak korban sambil merokok.

"Kami keberatan dengan kesaksian saksi 1 yang mengatakan kami (membunuh/menembak) dengan sambil menghisap rokok. Pada saat di dalam mobil memang kami sedang merokok tapi pada saat kami menembak dan turun dari mobil kami tidak menghisap rokok yang mulia. Tapi tanpa kami sadari, rokok kami terjepit yang mulia. Keadaan pada saat itu kami panik yang mulia," jelas Bambang.

"Terjepit di mana? Terjepit di jari-jari kamu? Gimana sih ya ngerokok ya begini (sambil peragain ngejepit rokok). Itu bukan ngejepit, saya ngerokok juga begini. Keberatan sambil menghisap, tapi membawa rokok. Yang benar memegang ya," jawab Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Mendengar bantahan Bambang, saksi 1 Agam tetap pada keterangan yang sudah dia berikan di awal.

"Tetap pada keterangan, sesuai, karena ada buktinya," tegas Agam.

Sidang lanjutan ini dimulai pukul 09.10 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |